Jumat, 20 Agustus 2010

APA "BERMUTU"

A.Apa "BERMUTU" Itu?
Dalam rangka peningkatan kualifikasi dan penerapan sertifikasi guru sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemerintah Indonesia beserta Pemerintah Belanda dan Bank Dunia menyepakati untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan program BERMUTU atau Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading. Program ini difokuskan pada upaya peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi dan kinerja guru. Sumber pendanaan program berasal dari Pemerintah Belanda (melalui Dutch Trust Fund) dan Bank Dunia (pinjaman lunak melalui IDA Credit dan IBRD Loan), serta dana pendampingan yang berasal dari Pemerintah Pusat --Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Balitbang Depdiknas-- dan Pemerintah Daerah. Tujuan Program BERMUTU adalah untuk mendukung upaya peningkatan kualitas dan kinerja guru melalui peningkatan penguasaan materi pembelajaran dan keterampilan mengajar di kelas. Program ini dikembangkan dalam kerangka kerja kualitas pendidikan yang menyeluruh (POM, BERMUTU, 2008)
Salah satu komponen kegiatan dalam Program BERMUTU adalah Penguatan Struktur Pengembangan Guru di Tingkat Daerah (Komponen 2), dan Pengembangan modul-modul bidang studi dan manajemen sebagai bahan pendukung kegiatan belajar bagi para guru, guru inti, dan kepala sekolah pada gugus sekolah (Sub Komponen 2.2.). Dalam rangka melengkapi bahan ajar (modul-modul bidang studi) Panduan Belajar untuk Pemandu dan Guru di KKG/MGMP ini disusun. Selanjutnya dalam uraian Panduan Belajar ini digunakan istilah Belajar Model BERMUTU untuk mewakili istilah yang terkait dengan pola pembinaan guru melalui Program BERMUTU.
Belajar model BERMUTU merupakan suatu cara belajar bagi guru dalam peningkatan kompetensi profesionalnya secara kolaboratif melalui kajian pembelajaran yang komprehensif dan berkelanjutan menuju terciptanya komunitas belajar di sekolah dan di KKG/MGMP. Pengkajian pembelajaran yang dimaksud adalah suatu pengkajian menggunakan pendekatan PTK (Penelitian Tindakan Kelas), Lesson Study dan Case Study. Belajar model BERMUTU pada dasarnya merupakan model penerapan penelitian tindakan kelas oleh guru yang diarahkan pada upaya pemecahan masalah atau perbaikan pembelajaran. Tahapan pelaksanaannya dimulai dari kajian pengajaran, identifikasi masalah, penyusunan rencana tindakan, pelaksanaan tindakan dan observasi, pengumpulan dan analisis data, refleksi dan tindak lanjut, sampai dengan pelaporannya. Untuk memperkaya khasanah penelitian tindakan kelas, pendekatan kolaboratif dalam tahap perencanaan, pelaksanaan perbaikan pembelajaran, dan refleksi dalam model Lesson Study diintegrasikan ke dalam Belajar Model BERMUTU. Selain itu, digunakan juga teknik studi kasus (Case Study) sebagai alat untuk mengumpulkan data dalam observasi dan refleksi.
Dalam Belajar Model BERMUTU ditekankan pada kajian pengajaran sebagai langkah awal untuk membuka cakrawala guru tentang proses belajar mengajar dari tiga aspek, yaitu aspek kurikulum, aspek bidang studi atau materi ajar, dan aspek praktik pembelajaran. Melalui kajian pengajaran, guru melakukan observasi dan menganalis proses belajar mengajar secara cermat. Guru diharapkan dapat mengidentifikasi beragam masalah dalam proses belajar mengajar dan melakukan praktik pembelajaran dengan memperhatikan kesesuainnya dengan sisi kurikulum, materi ajar, pendekatan, metode, media, dan strategi pembelajaran.

B. Tujuan

Program ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah melalui pemberdayaan kapasitas KKG, MGMP, F-KKG,F-MGMP, KKKS, MKKS, FKKKS, FMKKS, KKPS dan MKPS
,
C. Sasaran

Sasaran dari penerima Dana Bantuan Langsung ini adalah:
KKG, MGMP, F-KKG,F-MGMP, KKKS, MKKS, FKKKS, FMKKS, KKPS dan MKPS yang berlokasi di 75 (tujuh puluh lima) kabupaten/kota sebagai pelaksana program BERMUTU berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 128 Tahun 2007

D. Sumber dan Besar Dana
NO
 JENIS DANA BLOCK GRANT
Tahun I Tahun II Tahun III
    Rp. Rp. Rp.
1. KKG Reguler 27.000.000 14.000.000 11.000.000
2 KKG Remote (terpencil) 136.000.000 95.000.000 95.000.000
3 Forum KKG 13.000.000 13.000.000 13.000.000
4 MGMP Teguler 20.000.000 18.000.000 17.000.000
5 MGMP Remte 100.000.000 68.000.000 65.000.000
6 Forum MGMP 11.000.000 11.000.000 11.000.000
7 KKKS 42.000.000 42.000.000 42.000.000
8 Forum KKKS 8.000.000 8.000.000 8.000.000
9 MKKS 33.000.000 33.000.000 33.000.000
10 Forum MKKS 5.300.000 5.300.000 5.300.000
11 KKPS 68.000.000 68.000.000 68.000.000
12 MKPS 62.000.000 62.000.000 62.000.000

E. Kegiatan MGMP

Kegiatan dilaksanakan atas dasar kebutuhan guru , kepala sekolah, pengawas sekolah untuk peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah

Pelaksanaan kegiatan in-service dapat berupa:
(1) pembahasan program kerja kelompok kerja
(2) penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan materi online,
(3) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) seperti mengembangkan silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, penyusunan bahan ajar, penilaian dan evaluasi;
(4) pengenalan Bahan Belajar Mandiri BERMUTU,
(5) evaluasi kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah
(6) model-model pembelajaran, metode-metode pembelajaran, dan media pembelajaran,
(7) pembentukan karakter bagi guru dan peserta didik,
(8) penjelasan pengisian kuesioner evaluasi diri anggota KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS dan MKPS serta
(9) kegiatan lain yang diperlukan anggota KKG , MGMP, KKKS, MKKS, KKPS dan MKPS untuk peningkatan kompetensi.
(10) Perencanaan Sekolah 1 tahun dan PTS oleh setiap kepala sekolah dan pengawas
(11) Kegiatan pemetaan kompetensi guru/KS/PS, study visit, on service, supervisi klinis , implementasi kompetensi kepala sekolah dan pengawas yang harus dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas
(12) Memilih lesson learned dan best practices untuk disajikan di MGMP
(13) Pertemuan rutin di kegiatan Forum KKG dan MGMP dengan perwakilan masing-masing 2 (dua) orang guru dari KKG yang merupakan wakil dari kelompok kelas rendah dan kelompok kelas tinggi di kabupaten/kota sebanyak 2 (dua) kali per tahun dan 2 orang wakil MGMP untuk kegiatan Forum MGMP
(14) Pertemuan rutin di kegiatan Forum KKKS dan MKKS dengan perwakilan masing-masing 2 (dua) orang kepala sekolah yang merupakan wakil dari kelompok kerja kepala sekolah KKKS/MKKS

F. Dasar Kegiatan MGMP
 Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di kelompok kerja ini harus sejalan dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang terdiri dari kegiatan Pengembangan Diri; Publikasi Ilmiah; dan Karya Inovatif, Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang kompetensi guru, Permendikas No.12 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah dan Permendiknas No 13 tahun 2007 tentang standar pengaawas sekolah.



Mahmud72

Tidak ada komentar:

Posting Komentar